Pelaksanaan kebijakan pembangunan Kesejahteraan sosial mengacu kepada Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut maka Pemerintah Kabupaten Katingan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Katingan, dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut Dinas Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarakan peraturan Perundang-Undangan.
Didalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :